oleh

Penuhi Target 2016 Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Plumpang

image
Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Endra

kotatuban.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban siap membongkar dugaan kasus korupsi rehap pasar tradisional Kecamatan Plumpang. Kasus pasar Plumpang ini salah satu target naik sidang pada 2016 ini. Selain itu, dugaan korupsi Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo juga ditargetkan sidang tahun ini.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Endra menjelaskan, dua kasus korupsi yang harus masuk ke persidangan pada 2016 ini, yakni, pasar Plumpang dan Sawir.

Seementara itu rehap pasar Plumpang yang tengah dibidik kejaksaan itu menggunakan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebesar Rp 900 juta pada tahun 2013 -2014 lalu.

Untuk membongkar kasus itu, tiga personil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Jawa Timur, telah turun ke lapangan. Hal itu untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kerugian  negera yang diakibatkan proyek itu.

Dalam kasus itu telah menyeret dua tersangka, berinisial TM, salah satu pengurus koperasi pasar Plumpang dan TMT, merupakan pihak ketiga yang melakukan pengerjaan proyek. Kedua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Plumpang.

Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Endra, saat di temui di kantornya, Kamis, (07/04), menjelaskan bahwa kasus korupsi itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dan menetapkan dua tersangka.

“Dana itu hanya di gunakan sebesar Rp 600 juta untuk rehap pasar, tetapi sisanya sebesar Rp 300 juta masih kita telusuri,” terang I Made Endra ini.

Menurutnya, tiga petugas dari  BPKP sudah turun ke lapangan Senin hingga Rabu kemarin, untuk mengetahui kerugian negara dari proyek tersebut. Jika sudah pasti berapa kerugian negara, maka kita akan segera menindak dan melakukan tahapan berikutnya untuk mengungkap kasus tersebut.

“Saat ini kita masih menunggu laporan kerugian negara, jika nanti sudah mendapatkan informasi dari BPKP, maka segera kita informasikan,” tegas I Made Endra.

Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan dari dana hibah Rp 900 juta, Rp 600 juta untuk rehab dan Rp 104 juta untuk.pengembangan. Sementara sisanya Rp 196 juta ada di rekening koperasi yang kini dibekukan.

“Penggunaan dana Rp 104 juta itu semua buktinya ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar sejumlah sumber di Plumpang. (yit)