kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar acara penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, pada Rabu (13/11). Sebanyak 300 bidang tanah telah tersertifikasi dan diserahkan langsung kepada masyarakat dalam acara yang dipimpin oleh Wakil Ketua Tim IV, Ali Akbar Hakim, S.P. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah.
Acara berlangsung lancar dengan kehadiran berbagai pejabat, termasuk Kepala Desa Gesikharjo dan perangkatnya, Camat Kecamatan Palang, serta perwakilan dari Polsek dan Koramil setempat. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan dukungan penuh terhadap program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ali Akbar Hakim menekankan pentingnya program PTSL sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. “Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang masyarakat untuk memanfaatkan sertipikat tanah sebagai modal ekonomi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk kesuksesan ini,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan meriah dari warga.
Selain penyerahan sertipikat, acara ini juga dimanfaatkan sebagai forum interaktif. Warga diberi kesempatan untuk bertanya seputar proses administrasi dan manfaat kepemilikan sertipikat tanah. Antusiasme terlihat dari banyaknya peserta yang hadir, tidak hanya untuk menerima sertipikat, tetapi juga untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai pentingnya legalisasi tanah secara resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Gesikharjo dapat memanfaatkan sertipikat tanah sebagai dasar hukum yang kuat dan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian. Program PTSL ini menjadi bukti nyata bagaimana sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mampu memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya bagi masyarakat di tingkat akar rumput. (co)