oleh

Perangkat Desa di 9 Kecamatan Bakal Terima Siltap Lebih Cepat

kotatuban.com – Perangkat desa di 68 desa yang ada di 9 kecamatan dari 20 kecamatan se Kabupaten Tuban bakal menerima tunjangan tetap (Siltap) lebih cepat dibandingkan kecamatan lain. 9 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kerek ada 7 desa, Kecamatan Bancar ada 6 desa, dan Kecamatan Parengan ada 7 desa.

Selain itu, Kecamatan Jenu ada 5 desa, Kecamatan Merakurak ada 7 desa, Kecamatan Tuban ada 3 desa, Kecamatan Singgahan ada 12 desa, Kecamatan Senori ada 12 desa, dan Kecamatan Palang ada 11 desa. Pasalnya, desa-desa tersebut telah melakukan pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 tahun 2018.

”Sampai dengan saat ini sudah ada 68 desa di 9 kecamatan yang telah melakukan pengajuan ADD tahap 1 tahun 2018 ini,” terang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB, Mahmudi, Selasa (23/01).

Menurutnya, pengajuan ADD tersebut saat ini telah diajukan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban. Sehingga, desa-desa yang telah mengajarkan ADD lebih awal perangkat desa akan menikmati Siltap lebih awal.

”Untuk yang telah melakukan pengajuan ADD lebih awal tidak lama lagi akan cair. Dan kita berharap untuk desa-desa yang lain secepatnya dapat mengajukan,” ungkapnya.

Diketahui, persyaratan yang harus dilengkapi desa untuk pengajuan ADD adalah, Perdes LKPJ tahun 2017, Perdes Apbdes 2018, Perkades Penjabaran Apbdes, LRA Akhir Tahun 2017, Ikhtisar 2017, Rekening Koran 2017, dan pengantar pengajuan ADD dari kecamatan. (duc)