kotatuban.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, menuntut terdawa Ermansyah, wartawan asal Jombang dari media online Surya Indonesia (SI), lima bulan kurungan penjara. Oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan terhadap Kartono, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban beberapa bulan lalu.
Vonis terhadap Ermansyah akan dilaksanakan Senin (11/04) mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Saat ini, wartawan tersebut masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban sebagai tahanan titipan.
”Saat persidangan kemarin, terdakwa kita tuntut lima bulan penjara, karena ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terang Bambang Purwadi, JPU Kejari Tuban, Kamis (07/04).
Menurutnya, hal yang meringankan terdakwa adalah dia mengakui perbuatannya, melakukan pemerasan terhadap seorang kontarkator. Selain itu, korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut.
”Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun korban telah ada perdamaian,” kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, pemerasan tersebut bermula saat Ermansyah menuduh Kartono, mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Grabagan bermasalah dan tidak sesuai dengan bestek. Selanjutnya, terdakwa memita uang kepada korban agar masalah proyek tidak di publikasikan di mendianya.
Terdakwa meninta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban, tetapi korban menawar Rp 1 juta dan terdawa saat itu menolak. Sehingga terjadi kesepakan antara terdakwa dengan korban untuk memberi uang sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah ada kesepakatan, pada 13 Januari 2016 lalu, terdakwa dan korban sepakat untuk ketemu di Rest Area Tuban untuk memberikan uang tersebut. Saat melakukan transaksi, tersangka tertangkap tangan oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuban. (duc)