kotatuban.com – Muhammad Muntoin oknum wartawan Trans 9 dituntut lima bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Tuban. Sunartik. Pasalnya, oknum wartawan warga Kecamatan Palang tersebut secara sah terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu warga masyarakat pada tahun 2015 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Mutoin penjara lima bulan dikurangi masa tahanan. Terdakwa terbukti telah melakukan pemerasan kepada korban. Sesuai dengan Pasal 368 KUHP.
”Kami meminta agar pengadilan memberikan hukuman kepada terdakwa (To’in) lima bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Sunarti, Rabu (23/03).
Sebelumnya, kasus pemerasan tersebut dilakukan Toin dan komplotannya kepada Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. Pemerasan bermula ketika korban salah mengambil helm di salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro, Tuban.
Dan Toin mengancam Iwan, akan di tulis didalam media Trans 9 dan dilaporkan ke polisi, terkait tuduhan mengambil helm. Agar peremasalahan cepat selesai, Toin bersama komplotannya meminta uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Karena tidak punya uang, korban menawar dan hanya memberi uang sebesar sekitar Rp 4 juta dengan cara menggansur. Pertemuan pertama, korban bersama kakaknya telah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada tersangka. Selanjutnya, sisa uang Rp 1,5 juta diberikan korban kepada oknum wartawan itu di parkiran Samudra Supermarket Jalan Diponegoro, Tuban, dan tersangka tertangkap tangan saat transaksi pada 1 Januari 2016 lalu.
Selain itu, teman Mutoin, atas nama Kasto, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, juga sudah ditangkap Polres Tuban di kasus yang sama dan menunggu proses peradilan. (duc)