oleh

Perbub 30/2017 Berlaku, Sekdes Ditarik dari Des

kotatuban.com – Diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 30 tahun 2017 tentang perangkat desa secara otomatis Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diseluruh Kabupaten Tuban ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Tuban.
Sekdes PNS tersebut ditempat di kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupeten Tuban, dengan sesuai surat tugas yang diberikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban.
”Karena sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah jelas bahwa Sekdes itu termasuk perangkat desa. Dan prangkat desa itu non-PNS,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB), Mahmudi, Selasa (05/09).
Ia meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk benar-benar memahami UU nomor 6 Tahun 2014 dan PP  43 tahun 2014 peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa  yang menjadi  cantolan hukum Perbup nomor 30 Tahun 2017 melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kepada seluruh Kades tolong ini diperhatikan, bahwa nanti seluruh Sekdes akan saya tarik ke kecamatan sesuai amanat UU ASN. Sekdes akan diisi dengan adanya pemilihan perangkat desa,” kata Mahmudi.
Namun, lanjut Mahmudi mengatakan, jika setelah penarikan Sekdes, ada Kades yang ingin Sekdes PNS nya kembali ke desa, Kades dapat mengirimkan surat pengajuan permintaan Sekdes kembali kepada Bupati dengan jangka waktu sepuluh hari, disertai surat pernyataan siap dari Sekdes, kemudian nanti Bupati berhak menerima atau menolak dengan jangka waktu yang di tentukan di dalam Perbup nomor 30 tahun 2017 selama 20 hari.
”Tapi Kades yang meminta Sekdesnya kembali ke desa agar berembug dahulu dengan BPD dan masyarakat desa,” pungkasnya. (duc)