kotatuban.com – Guna mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban, Kantor Pertanahan setempat menggelar Rapat Koordinasi Program Pendaftaran dan Persertipikatan Tanah Wakaf Tahun 2025 pada Rabu (21/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tujuannya tak lain untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pengelolaan aset wakaf secara hukum, profesional, dan akuntabel.
Melalui forum koordinasi lintas sektor ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berharap pelaksanaan program sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan secara terstruktur, efisien, dan tepat sasaran.
“Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi landasan penting dalam melindungi aset umat serta menjamin keberlanjutan pengelolaan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah tersebut,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H.
Diharapkan, sinergi antara berbagai pihak dapat menghasilkan langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf di Kabupaten Tuban. (ais/*)