kotatuban.com– Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak dan PerempuanTuban disebut paling baik se Indonesia oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Khofifah Indar Parawansa, namun, implementasinya buruk.
Hal itu dikatakan ketua KPR Tuban, Imanul Istohfaina Dikatakan, aktifis perempuan tersebut, pada pertemuan perempuan muda se Jawa yang dilaksanakan di Jakarta bersama menteri Pemberdayaan Perempuan beberapa waktu lalu, Perda Perlindungan anak dan Perempuan Kabupaten Tuban memiliki materi yang cukup lengkap dibandingkan perda di kabupaten lain, bahkan disebut terbaik di Indonesia.
“Ternyata Perda Tuban tentang Anak dan Perempuan, disebut sebagai Perda terbaik di Indonesia. Sayangnya, sampai saat ini implementasinya masih cukup buruk,” kata Imanul, Senin (23/11).
Dikatakan buruk menurut Imanul, Pemerintah Kabupaten Tuban sampai saat ini masih terlihat setengah hati melaksanakan Perda itu. Yang paling terlihat pada pendanaan oleh pemrintah setempat yang terbilang masih minim.
“Melihat anggaranya saja masih cukup minin, belum lagi fasilitas yang diberikan masih sangat kurang,” katanya.
Adapun fasitas yang dimaksud adalah pendamping hukum atau tim advokasi bagi para korban kekerasan yang sampai saat ini masih belum dmiliki Kabupaten Tuban.
“Tim advokasi dan pendampingan bagi korban saja belum punya, percumalah kalau dibilang terbaik se Indonesia kalau implementasinya buruk, hanya akan jadi peraturan yang nganggur akhirnya,” sebut Imanul.
KPR juga menuding, pemernitah dan DPRD Tuban tidak bisa membaca Perda sehingga Perda yang sudah dibuat tidak terlaksana dengan baik.
“Entah tidak mau baca atau bagaimanaya, kalau mereka membaca mestinya mereka tahu apa isi Perda dan bagaimana tanggungjawab pemerintah kaitannya dengan anak dan perempuan,” pungkas Imanul. (kim)