oleh

Perda PPA Dinilai Tak Maksimal.

image
Penasehat KPR Nunuk Fauziah

kotatuban.com – Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) menilai Peraturan Daerah (Perda) Pelindungan Korban P Kekerasan Anak dan Perempuan nomor 23 dan  serta Perda Perlindungan Anak tahun 2014 belum maksimal. Bahkan perda tersebut implementasinya masih sangat minim.

“Banyak sekali kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan. Hingga Juli tahun ini saja KPR mencatat ada ada sekitar 48 kasus. Jika pemerintah masih acuh, dapat dikatakan perda itu hanya akan menjadi kertas sampah di meja,” ujar penasehat KPR Tuban, Nunuk Fauziah (23/6).

Nunuk menjelaskan, ketidak seriusan pemerintah juga terlihat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi, namun, belum mendapatkan perhatian pemerintah.

“Kita lihat contoh, kasus kekerasan yang dialami seorang anak di Kecamatan Widang, dia menjadi korban kekerasan oleh oknum polisi, namun, sampai sekarang pemerintah sepertinya masih acuh belum ada tindakan,” jelas Nunuk.

Program perlindungan anak harus terus diupayakan semua fihak, penyatuan komitmen bersama antar lembaga harus durumuskan. Jangan sampai kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus terulang.

“Persoalan ini menjadi penting karena anak-anak adalah penerus bangsa, jangan sampai tindakan kekerasan yang mereka alami menjadi trauma mendalam yang akan mempengaruhi kejiwaannya di masa depan,” katanya.

Pemerintah saat ini hanya menganggarkan sedikit dana APBD untuk kegiatan perlindungan anak dan perempuan, yakni, sebesar Rp60 juta pertahun. Dana itu dipandang sangat minim apalagi Tuban juga tengah mencanangkan kota layak anak.

“Jika persoalan perempuan dan anak saja tidak diselesaikan akan sangat sulit mewujudkan Tuban kota layak anak, karena banyak indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi kota layak anak,”  imbuh Nunuk. (kim)