kotatuban.com-Pemkab Tuban bersama kalangan Dewn Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban, tentang minuman keras dan minuman beralkohol. Sejumlah SKPD, tokoh masyarakat, rrganisasi masyarakat, Polres, Kodim, Kementerian Agama dan Akademisi diajak mengkaji Raperda miras.
Dalam pembahasan tersebut, minuman tradisional yakni towak menjadi pembahasan paling menarik karena towak merupakan minuman tradisional khas Tuban. Sebab, sesuai hasil uji laboratorium kandungan alkohol towak mencapai 5 persen. Sesuai aturan, minuman yangmengandung alkohol minimal 2 persen, peredarannya harus diawasi.
Katua DPRD Tuban Miyadi, usai rapat mengatakan, Raperda miras tersebut secepatnya akan diselesaikan oleh DPRD bersama tim pembahasan Raperda. Raperda tersebut dipandang penting untuk menjadikan Tuban bebas dari peredaran minuman keras beralkohol.
“Perda ini penting untuk membatasi peredaran miras di Tuban, apakah nanti mniman tradisional dalam hal ini towak masuk yang dilarang apa tidak masih dalam pembahasan,” kata Miyadi, Selasa (29/9)
Saat ini Miyadi bersama tim tengah mengkaji lebih lanjut dari beberapa aspek. Sebab selama ini towak adalah minuman tradisional yang sudah ada di Tuban sejak jaman nenek moyang dahulu.
“Makanya perlu kajian dari berbagai aspek, sebab banyak juga masyarakat Tuban yang menggantungkan hidupnya dari pembuatan towak ini,” katanya.
Perda miras itu sendiri ditargetkan rampung dalam dua bulan dan akan segera dibahas dalam rapat paripurna DPRD sebaga tindaklanjut pembahasan raperda tahap awal. (kim)