Peringati Hari Anti Koprusi Kejari Tuban Bagi Seribu Stiker Anti Korupsi.
kotatuban.com-Kejaksan Negeri (Kejari) Tuban, bagikan seribu stiker ke kantor-kantor pemerintah dan pengguna jalan. Aksi itu sebagai bagian dari peringatan hari anti korupsi sedunia. Peringatan hari korupsi sedunia yang sejatinya jatuh setiap 9 Desember itu baru dapat dlaksanakan sehari setelahnya. Sebab, bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 9 Desember kemarin.
“Memang pelaksanaanya selang sehari dari hari peringatan sebenarnya 9 Desember karena bersamaan dengan Pilkada serentak, tapi maknanya sama,” ujar Kasi Intelijen, Kejari Tuban, I Made Endra usai kegiatan, Kamis (10/12).
I Made mengatakan, selain mengajak masyarakat dan intansi pemerintah tidak melakukan dan menjauhi segala bentuk korupsi, peringatan hari anti korupsi sedunia juga menjadi pendorong dan semangat kejaksaan untuk semakin komit memberantas segala bentuk korupsi.
“Kami mengajak masyarakat menjauhi hal-hal yang berkaitan dengan korupsi dan tidak jujur. Ini juga menjadi penyemangat kami di kejaksaan agar lebih komit memberantaas korupsi,” terang I Made.
Adapun pembagian dan penempelan stiker antikorupsi dilakukan sedikitnya oleh 46 pegawai kejaksaan di empat titik, yakni depan kantor kejaksaan, perempatan Bravo, perempatan Patug dan Jalan Panglima Sudirman Tuban. Aksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya seluruh kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas pegawai kejaksaan ditempelkan stiker.
“Sebelumnya kami tempelkan di interen kendaraan pegawai sendiri, dengan harapan menjadi contoh dan masyrakat mau menempelkan. Setidaknya beberapa kalimat yang kami cetak di stiker tersebut mampu mengingatkan dan memperingatkan kita semua untuk menjauhi korupsi,” papar I Made.
Sementara itu, Kejaksaan Tuban juga masih memiliki dua Pekerjaan Rumah (PR) besar kasus korupsi, yakni kasus korupsi Pasar Plumpang dan kasus korupsi Kepala Desa Sawir, Tambakboyo. (kim)