Perkawinan Dini di Tuban Masih Tinggi
kotatuban.com-Puluhn warga Tuban menikah di bawah umur pernikahan yang ditentukan aturan. Hal tersebut terlihat dari data pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.

Hingga Mei tahun 2014 ini, jumlahnya mencapai 75 pengajuan Diska. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama, yakni 63 permohonan saja.
“Data yang masuk hingga bulan Mei ini memang lebih tinggi dari tahun sebelumnya pada periode yang sama,” ujar Wakil Panitera Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Sholihin Jami’.
Dia mengatakan, perkawinan menurut Undang-Undang No 1/1974 diatur dalam pasal 7 ayat (1), jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
” Jika tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (1) ini, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama,” katanya.
Sholihin menjelaskan, tingginya angka pernikahan muda (pernikahan dengan diska) disebabkan banyaknya kasus kehamilan di luar nikah dengan usia yang masih sangat muda. Selain itu, budaya masyarakat yang masih menganggap perkawinan muda adalah hal yang wajar manjadikan perkawinan dengan Diska masih banyak terjadi di Kabupaten Tuban.
“Hamil diluar nikah, terutama warga yang tinggal dipinggiran, selain itu juga budaya ngebrok (tinggal serumah) dua orang yang belum menikah yang kemudian berahir kepada pernikahan dibawah umur,” terangnya.
Budaya yang salah ini, lanjutnya, seharusnya diluruskan, rujukanya adalah peningkatan keimanan, bahwa berhubungan diluar pernikahan (perzinahan) itu adalah haram , bukan masalah pernikahanya, namun perzinahanya itu yang lebih utama harus dihindari,” tegas Sholihin.
Ditambahkanya, faktor lain yang mempengaruhi budaya masyarakat saat ini adalah perkembangan teknologi modern yang kemudian memudahkan dua orang berlainan jenis (laki-laki dan perempuan) lebih mudah menjalin hubungan melalui alat komunikasi teknologi.
“Teknologi ini menjadi sarana untuk berhubungan, kalau sudah begitu akan sangat mudah mengarah kepada perzinahan kemudian hamil, dan orang tua buru-buru menikahkan,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Solihin, ada beberapa kriteria seseorang baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan, yakni, sudah masuk usia matang (dewasa yang ideal), laki-laki minimal 25 thun dan perempuan minimal 23 tahun. “ideal ini secara biologis, psikologis (ketahanan), ekonomi, dan sosial, saat itu lah seseorang ideal untuk melakukan pernikahan,” imbuhnya. (kim)