Permen Diterapkan Nelayan Tuban Kehilangan Mata Pencaharian

image

kotatuban.com-Limapuluh persen nelayan di Kabupaten Tuban terancam kehilangan mata pencaharian jika Peraturan Menteri (Permen) Perikanan Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukatr Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Reublik Indonesia, benar-benar diterapkan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban, Sunarto, saat dikonfirmasi mengatakan, sebagian besar atau limapuluh persen nelayan di Kabupaten Tuban, adalah nelayan dengan peralatan pukat tarik dan dogol, yang merupakan alat terlarang dalam Permen nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat.

“lima puluh persen nelayan Tuban menggunakan alat itu, jika itu diterapkan akan sangat berdampak pada perekonomian nelayan di Tuban karena aktifitas mereka akan terhenti,” kata Sunarto.

Sunarto mengaku, hingga hari ini nelayan Tuban masih melakukan aktifitas dengan alat yang sebelumnya digunakan. Sebab hingga hari ini Permen juga belum disosialisasikan kepada nelayan. Permen tersebut masih dalam pembahasan dan dirapatkan untuk menjaring masukan dari daerah-daerah dengan potensi perikanan dan kelautan.

“Kita masih belum sosialisasikan, kemarin kami sudah rapat juga dengan provinsi dan memberikan masukan agar permen tersebut dikaji ulang karena ini kaitanya dengan perekonomian masyarakat nelayan,”  kata Sunarto.

Sunarto menghimbau kepada masyarakat nelayan agar tetap kondusif, serta tidak melakukan aksi-aksi penolakan seperti yang dilakukan nelayan di daerah lain.

“Kami himbau melayan tetap tenang, selagi belum disosialisasikan, tidak perlu melakukan demo penolakan dan sebagainya,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah meneluarkan peraturan larangan pemangkapan ikan menggunakan pukat lantaran cara teraebut (penangkapan ikan dengan jaring pukat) dianggap berdampak buruk pada lingkungan, serta kelestarian hayati maupun habitat ikan di laut. (kim).

Leave A Reply

Your email address will not be published.