oleh

Permintaan Ditolak, Saksi PRA-JA Tolak Tandatangan BA

ilustrasi :  kesbangpol.kemendagri.go.id
ilustrasi : kesbangpol.kemendagri.go.id

kotatuban.com – Saksi Calon Presiden (Capres) nomor urut satu menolak menandatangani berita acara dalam rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Presiden ditingkatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, yang digelar di gedung KSPKP, Rabu (16/07).

Penolakan tandatangan pada berita acara perolehan suara pasangan calon ditingkat KPU Kabupaten atau Folmulir Model DB1.PPWP tersebut lantaran permintaan saksi pasangan nomor satu tersebut ditolak KPU Tuban. Permintaan saksi nomor satu yang tidak dikabulkan oleh KPU tersebut adalah agar KPU memperlihatkan surat suara yang tidak sah pada tempat pemungutan suara (TPS) 6 Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban.
”Kami menolak untuk menandatangi hasil rekapitulasi di Kabupaten Tuban ini. Karena kami tidak diperbolehkan KPU untuk mengecek secara langsung bukti fisik surat suara yang rusak pada TPS 6 Desa Sugiharjo. Apa betul-betul rusak, apa surat suara tersebut sah terus dianggap rusak. Karena laporan saksi kami yang ada di TPS itu ada kejanggalan,” terang koordinator Pilpres Prabowo – Hata Dapil IX Jatim XIII, Edi Harianto saat dikonfirmasi terkait penolakan tandatangan tersebut.
Menurutnya, permasalahan yang ada di Tuban ini akan dibawa pada tingkatan Provinsi Jawa Timur. Karena dari Tim Prabowo menganggap penting untuk melihat bukti fisik surat suara yang dibilang rusak tersebut. ”Kalau kita tidak melihat secara langsung siapa yang tahu apakah surat suara itu rusak betulan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri mengungkapkan, jika salah satu saksi dari pasangan calon menolak untuk tandatangan itu hak masing-masing. Namun, berita acara tersebut tetap sah. Karena didalam Peraturan KPU berita acara tersebut tetap sah walaupun tidak ditandatangani saksi.
”Berita acara rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 di Tuban ini tetap sah. Karena sudah ditandatangani oleh masing-masing komisioner KPU Kabupaten Tuban dan saksi nomor urut dua Joko Widodo – Jusuf Kalla,” pungkasnya. (duc)