Pernah Dirazia, Pemilik Karaoke Tidak Jera

kotatuban.com – Rupanya penggrebekan yang dilakukan oleh petugas tidak membuat jera pemilik karaoke ilegal. Seperti tempat hiburan ilegal yang berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, digerebak petugas Satpol PP Kabupaten Tuban.

Padahal, beberapa bulan yang lalu tempat karaoke yang sama juga telah pernah digrebek oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban. Hasil penggrebakan tersebut diamankan barang bukti berupa satu set peralatan karaoke.

”Barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tempat hiburan yang tidak memiliki ijin ini juga pernah kita grebek,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, Selasa (07/11).

Bisnis terlarang tersebut diketahui milik Naim warga desa setempat. Sebelumnya, pernah digrebek warga beserta perangkat desa karena tempat itu meresahkan dan tidak mengantongi ijin resmi operasi. Namun, selang beberapa bulan tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi.

”Tempat itu sudah pernah digrebek, dan kita lakukan penggrebakan karena melanggar aturan,” beber Heri Muharwanto.

Menurutnya, penggrebekan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui pemilik membuka bisnis terlarang dengan menjalan operasi karaoke ilegal. Selanjutnya, anggota bergerak dilokasi kejadian dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Ketika berada dilokasi, anggota mengetahui bahwa tempat itu beroperasi karaoke ilegal dangan menyediakan room karaoke, dan diduga ada pemandu lagu. Kemudian dilakukan penggrebekan dan diamankan barang bukti berupa peralatan untuk menyanyi.

”Kita sudah melakukan pendataan, termasuk identitas pemiliknya. Kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik karaoke tersebut,” tandasnya.

Petugas Satpol PP Tuban juga akan terus melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran Perda Tuban. Hal itu untuk memastikan wilayah Tuban aman dan kondusif . (duc)

 

Comments are closed.