kotatuban.com – Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur di Kabupaten Tuban cukup tinggi. Tingginya pernikahan yang belum waktunya tersebut dapat menimbulkan berbagai persolan baru, seperti tingginya perceraian dan kematian ibu dan anak.
Sesuai data yang ada di Kantor Pengadilan Agama Tuban, Selasa (10/01), tercatat selama tahun 2016 sebanyak 150 pasangan telah meminta atau diputuskan Dispensasi Kawin (Diska). Dispensasi tersebut diberikan kepada pasangan yang akan menikah, namun, masih dibawah umur, karena ada persoalan tertentu.
”Diska tersebut terjadi lantaran dipengaruhi oleh kultur lingkungan, kondisis ekonomi, hamil pra nikah dan dampak pergaualan bebas,” terang, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Ansor, Selasa (10/01).
Menurutnya, karena Diska ini umurnya belum cukup, untuk itu dibutuhkan peran besar dari keluarga. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi perceraian dalam berumah tangga. Pasalnya, pola pikir mereka belum matang meski secara biologis terlihat dewasa. Dampingan dari kedua keluarga sangatlah penting karena dapat mencegah dan mengontrol bagi pasangan disaka dalam mengurus rumah tangga.
”Anak muda itu lebih mengedepankan emosi dalam memutus sebuah perkara tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dialami kedepannya,” ujar Ansor.
Selain peran pemerintah, lanjut Ansor, peran orang tua juga sangat penting untuk menekan angka Diska ini. Pasalnya, orang tua yang dapat mendampingi putra putrinya untuk menghindari pergaulan bebas dan perkawinan pada usia dini.
”Orang tua harus cerdas, jangan sampai baru lulus SD langsung dinikahkan. Ini adalah pemahaman salah kaprah,” tandasnya. (duc)