oleh

Persatu Terima Sangsi Denda Rp10 juta

image
Manger Persatu Tuban, Fahmi Fikroni

kotatuban.com-Managemen Persatu Tuban harus membayar denda sebesar Rp10 juta kepada Komisi Disiplin ISC PT Gelora Trisusila Semesta (GTS). Denda tersebut akibat ulah supporter klub Persatu Tuban Ronggomania, yang menyalakan flare (kembang api) dalam laga perdana Indonesia Soccer Championship (ISC) grup B (1/5) lalu di stadion Lokajaya, Tuban, antara  kesebelasan Persatu melawan Persepam Madura.

Menurut Manager Persatu Tuban, Fahmi Fikroni, akibat insiden itu managemen bahkan tidak mendapatkan toleransi dan hak klarifikasi. Selain itu,  manajemen tidak diperkenankan banding soal besaran denda yang dijatuhkan.

“Tidak ada banding maupun klarifikasi soal denda, kita tetap harus menanggungnya,” kata Fahmi, Senin (16/05).

Fahmi mengatakan, pelanggaran memalukan ini menjadi insiden perdana, dan terakhir selama Persatu berlaga. Sebab, bukan tidak mungkin ketika ada penyalaan serupa Persatu bakal menerima sanksi yang lebih berat saat kompetisi.

“Kami berharap supporter Persatu tidak bertindak semacam itu dan berdampak pada klub,” harap Fahmi Manager Persatu yang juga anggota Komisi B DPRD Tuban itu.

Mengantisipasi insiden serupa, menejemen bakal memberlakukan aturan baru, berupa pemeriksaan setiap supporter di depan pintu loket. Tujuannya tidak ada flare atau benda berbahaya yang dibawa masuk ke stadion.

“Nantinya kami akan lakukan pemeriksaan di depan loket masuk,” tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi Disiplin ISC, Asep Edwin Firdaus, dalam suratnya tanggal 12 Mei 2016 menyebutkan, PT GTS menemukan fakta dan pertimbangan hukum. Bahwa tanggal 1 Mei 2016 telah berlangsung pertandingan perdana ISC B di stadion Lokajaya Tuban, antara Persatu Tuban melawan Persepam Madura.

Dimana pada menit ke-80 terlihat beberapa penonton, melempar botol bekas ke arah lapangan dari tribun barat stadion. Kemudian menit ke-94 suporter menyalakan flare di tribun barat dan selatan.

Ada 3 keputusan GTS soal pelanggaran ini, pertama, merujuk pasal 61, 69, dan 70 kode disiplin ISC. Persatu Tuban dihukum denda sebesar Rp 10 juta karena melanggara pasal 60 huruf b dan e kode disiplin ISC.

Kedua, denda wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari, setelah diterimanya keputusan ini oleh menejemen Persatu Tuban. (kim)