kotatuban.com-Kepala Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Sunarto, digugat perdata oleh Masriani (76), warganya sendiri, lantaran dianggap mempersulit proses sertifikat tanah. Kades juga dituding berusaha menguasai tanah yang sudah ditempati keluarga Masriani selama puluhan tahun.
Menurut Buhori (57), salah satu keluarga penggugat, tanah yang kini ditempati keluarganya, sebelumnya adalah tanah negara yang kemudian dibebaskan untuk puluhan warga di Desa Sawahan termasuk Masriani dan keluarganya. Tanah seluas 500 meter persegi itu pada tahun 1980 sebagian sudah disertifikatkan.
Ditambahkan Buhori, saat keluarga akan mengajukan sertifikat lagi atas tanah tersebut malah dipersulit dan akan diminta kembali tanah tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Ini yang menjadi keberatan kami, tanah itu sudah dikuasai sebelum tahun 80 oleh keluarga, mau kami ajukan sertifikatnya kok malah diminta. Sekarang malah sudah dipasang pager di tanah itu, tanpa ijin pihak keluarga,” terang Buhori.
Buhori menjelaskan, Kades Sawahan sebelumnya yang terhitung sudah berganti beberapa kali, tidak pernah mempersoalkan tanah itu. Bahkan kades terdahulu sebelum Sunarto (tergugat) meminta keluarga segera melakukan sertifikat.
“Sudah ganti beberapa kali mas, tapi baru kades ini yang mempersulit, padahal pengajuan sebelumnya mudah. Malah kades sebelumnya juga menyarankan tanah itu segera disertifikatkan,” jelas Buhori.
Kuasa Hukum penggugat, Muhammad Saeri, menerangkan, Kades Sawahan telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh huukum, dengan mengambil tanah yang sudah dikuasai keluarga tergugat selama puluhan tahun.
“Ini bertentangan karena aturanya tanah itu sudah dapat disertifikatkan, ini malah mau diambil, ” terang kuasa hukum penggugat, Muhammad Saeri.
Sementara itu dari kubu tergugat yang diwakilkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban, Maryanto belum dapat memberikan banyak keterangan terkait gugatan tersebut. Sebab, dalam sidang pertama ini pihaknya baru menerima materi gugatan dan baru akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan minggu depan.
“Ini sidang pertama dan minggu depan kami akan menjawab sebagaimana materi gugatan yang disampaikan tadi,” kata Maryanto, sambil berlalu dari sejumlah awak media. (kim)