kotatuban.con– Pengelolaan sumur tua di lapangan Tawun Gegunung, Singgahan, Kabupaten Tuban menjadi rebutan antara BUMD Aneka Tambang dan warga sekitar. Semula, warga sekitar secara sporadis melakukan penambangan sejumlah sumur tua yang berada di wilayah perhutani tersebut. Namun, kini, BUMD Aneka Tambang mengkalim telah mengantongi sejumlah perijinan untuk mengelola sumur migas tersebut.
Niat BUMD Aneka Tambang itu tampaknya mendapat pertentangan dari warga yang sebelumnya telah memanfaatkan puluhan sumur tua tersebut. Warga sekitar menginginkan tetap bisa menikmati minyak yang diangkat dari sumur tua seperti selama ini. Sayang, saat berembuk di Pemkab Tuban, warga masyarakat yang diundang menolak keinginan Aneka Tambang jika tanpa melibatkan warga sekitar.
Kisruh rebutan pengelolaan sumur migas tua di dua wilayah itu mendapatkan perhatian dari Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP). Sebab, sesuai aturan, jika kisruh itu tidak segera mendapatkan solusi, bukan tidak mungkin Pertamina EP mengambil alih pengelolaan leih dari 21 sumur tua itu.
Hal ini diungkapkan Legal and Relations Manager Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Arya Dwi Paramita, ketika ditanya mengenai kemelut pengelolaan lapangan Tawun Gegunung yang tidak kunjung berakhir.
“Pertamina berhak mengambil alih apabila (kemelut) tidak kunjung berakhir,” jelas Arya, ketika berada di markas Ronggolawe Press Solidarity (RPS).
Lebih lanjut Arya menjelaskan, kalau Lapangan Tawun Gegunung masuk pada wilayah Asset IV. Sehingga Pertamina EP, sebagai pihak yang ditunjuk dan dipercaya untuk mengelola wilayah ini mempunyai hak untuk mengambil alih pengelolaan. Terlebih tempat itu merupakan asset negara dan di bawah kekuasaan penuh negara.
“Karena itu merupakan aset negara, kalau tidak kunjung selesai (kemelutnya) maka berhak untuk diambil alih,” tandas Arya.
Diketahui, kemelut pengelolaan Lapangan Tawun Gegunung hingga sampai saat ini tak kunjung selesai. Sengketa pengelolaan tersebut melibatkan PT Tawun Gegunung Energi (TGE) selaku Kerja Sama Operasional (KSO) Pertamina EP dan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang, serta masyarakat penambang tradisional yang melakukan protes dan juga Koperasi Unit Desa (KUD) yang merasa mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan sumur tua sendiri. (ros)