kotatuban.com-Pertamina Eksplorasi dan Produkasi (Pertamina EP) Asset IV Cepu bersama Polres Tuban, sosialisasikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, dan peraturan pemerintah nomor 35 than 2014 tetang kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
Sosialisasi sendiri dilaksanakan di sebuah hotel di Tuban. Puluhan warga yang terlibat dalam penambangan tradisional hadir untuk mendapatlan sosialisasi aturan terkait migas.
Field Manager Pertamina EP Aset IV, Agus Amperianto, mengataan, kegiatan tersebut untuk memberian pengertian kepada warga, terutama penambang tradisional agar memahami aturan produksi hulu migas.
“Kita sampaikan kepada para penambang tradisional, jika kegiatan penyimpanan dan pengangkutan itu siapa yang harus melakukan dan bagaimana aturanya,” kata Agus, Senin (29/08).
Dijelaskan Agus, Pertamina sebenarnya tidak melarang aktifitas mereka mencari nafkah atau bekerja, namun, para penambang juga memahami dan melakukan dengan cara-cara yang benar sesuai mekanisme yang ada. Jika memang mereka (penambang) mau hasil minyak dapat dijual menjual ke KUD, agar minyak itu tidak salah kelola.
Agus berharap, masyarakat penambang tradisiolan dan perengkek (istilah pengangkutan hasil tambang) memahami, selain itu para penambang ini juga bersedia menjalankan aturan dan mekanisme yang ada.
Sementara itu kordinator perengkek, Safiudin, mengaku tetap akan melakukan pekerjaan mereka sebagai pekerja tambang tradisional, menurut mereka hal itu dilakukan karena tidak ada pilihan lain.
“Tidak ada pilihan lain pekerjaan in tetap akan kami lakukan,” katanya.
“Saya sangat senang dan berharap jika kami diberikan ruang, namun, kita saja belum tahu. Kami berharap agar usaha ekonomi kami tidak dimatikan,” kata Safiudin. (kim)