Perusahaan Bisa Minta Penangguhan Bayar Karyawan di Bawah UMK
kotatuban.com – Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bisa melakukan upaya penangguhan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kabupaten Tuban Nurjanah pada sosialisai UMK Kabupaten Tuban 2016.
”Untuk UMK Kabupaten Tuban tahun 2016 ini sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 68 tahun 2015 sebesar Rp 1.757.000. Namun, untuk perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK bisa mengajukan UMK,” ujar Nurjanah, Senin (01/12).
Untuk perusahaan yang akan mengajukan penangguhan, lanjut Nurjanah, perusahaan harus mengajukan penangguhan dan menyerahkan beberapa persyaratan kepada Dinsosnaker Kabupaten Tuban. Seperti naskah asli kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Laporan keuangan perusahaan selama dua tahun, dan berbagai persyaratan lainnya.
”Untuk pengajuan penangguhan pelaksanaan upah minimum ini paling lambat kita terima pada 21 Desember 2015 ini. Dan pengajuan ini tidak dipungut biaya. Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dan tidak membayar karyawannya sesuai UMK akan kita kenakan sanksi administrasi,” tandasnya.
Menurutnya, untuk perusahaan yang memiliki skala besar wajib hukumnya memberikan gaji kepada karyawannya minimal sesuai dengan UMK. Untuk itu, Dinsosnaker akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
”Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan besar yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK. Dan kami berharap pekerja memberikan laporan kepada kita jika perusahaan besar tidak memberikan gaji sesuai UMK,” pungkasnya. (duc)