
kotatuban.com– Perusahaan di Tuban wajib memberikan upah kepada karyawannya sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2016.
Dalam putusan itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tuban sebesar Rp 1.757.000 per bulan. Besarnya UMK Tuban yang harus dilaksanakan pada Januari 2015 itu jika divbanding UMK 2014 mengalami kenaikkan sebesar Rp. 181.500 atau 11,5 persen.
“Perusahaan wajib mematuhi keputusan itu. Kami akan minta Dinas Tenaga Kerja dan Sosial untuk segera mensosialisasikan masalah itu agar tidak menimbulkan masalah,” tutur Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Rabu (25/11).
Diakui Miyadi, tidak menampik kemungkinan ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan sesuai keputusan itu. Namun, hal itu harus ada sebab-sebab yang dibenarkan peraturan.
“Jadi perusahaan tidak asal omong belum bisa mematuhi aturan itu, tapi, alasannya harus bisa dipertanggungjawabkan dan dfibenarkan hukum,” tambah politisi yang juga Sekretaris DPC PKB Tuban itu.
Sebab, lanjutnya, dasar keputusan itu merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten yangs elanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Dewan pengupahan itu didalamnya terdiri dari perwakilan buruh dan perusahaan bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Tuban.
“Kami belum dapat pergubnya, namun ketetapan, nomilan UMK baru untuk Tuban Rp1.757.000 per bulan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans, Tuban Slamet Widodo.
Adapun, penetapan UMK berdasarkan beberapa ketentuan, salah satunya adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survey tersebut kemudian dilakukan pembahasan kemudian ditetapkan bersama antara pemerintah (Dinsosnakertrans) dan dewan pengupahan, (perusahaan dan perwakilan buruh).
Sosiaisasi akan dilakukan setelah pemerintah kabupaten mendapatkan ketentuan dari provinsi terkait perubahan UMK. Diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Tuban yang jumlahnya kurang lebih 700 perusahaan menerapkan UMK sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan. Sementara perusahaan yang tidak mampu memenuhi tanggungjawab membayarkan upah kepada karyawan sesuai ketetapan UMK, dapat pengajuan penangguhan UMK ke provinsi.
“Yang tidak mampu melaksanakan ketentuan dapat melakukan pengajuan penangguhan UMK ke Dinas Provinsi,” pungkas Slamet. (kim)