oleh

Peserta BPJS di Tuban Masih Minim

Salah satu peserta BPJS
Salah satu peserta BPJS

kotatuban.com– Warga masyarakat di Kabupaten Tuban masih sangat minim yang mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Kesehatan Nasional (BPJS). Belum diketahui secara pasti penyebab keengganan masyarakat menjadi peserta BPJS) sebagai lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Sejak ditetepakannya pada Januari 2014 lalu, program itu belum dimanfaatkan masyarakat Tuban secara menyeluruh, khususnya BPJS Kesehatan Mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Operasional Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Tuban, Dwi Riyani menyampaikan, dalam setiap bulan rata – rata pendaftar mandiri berkisar 300 orang. Jumlah itu masih tergolong minim, melihat jumlah penduduk kabupaaten Tuban yang mencapai 1.200.000 jiwa lebih.

“Rata-rata 300 saja perbulan, kalau sampai bulan ini sekitar 40 persen saja yang terdaftar,” kata Dwi Riyani.

Riyani menjelaskan, peserta BPJS sekarang ini berasal dari peserta Asuransi Kesehatan (Askes PNS) sebanyak sebanyak 32.815 jiwa dan ditambah Jamkesmas 478.270 jiwa. Dengan demikian jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini seluruhnya hanya 40 persen dari penduduk Tuban.

“Memang semua itu perlu waktu, melaksanakan program yang cukup baru haruslah pelan-pelan,” ucap Wanita berjilbab ini.

Riyani tidak menampik, lebih banyak penduduk Tuban yang belum terdaftar BPJS Mandiri. Faktor sosialisasi yang kurang intensif menjadi kendala utama lemahnya progres pendaftar peserta mandiri. Namun di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk itut serta juga sangat berperan penting.

“Kalau BPJS Kesehatan Cabang Tuban sudah sering kali mensosialisasikan program ini dibeberapa tempat. Mungkin karena rendahnya kesadaran masyarakat jadi angka pendaftar baru perbulan masih minim,” terangnya.

Untuk diketahui BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas dengan masing – masing biaya, yakni Kelas I : Rp 59.500, Kelas II : Rp 42.500, Kelas III : Rp 25.000 dan premi per jiwa tersebut harus dibayar perbulan ke pihak bank yang sudah ditunjuk sebagai penerima setoran PBJS. (kim)