oleh

Pesta Miras 12 Pelajar Digelandang Satpol PP

Kabid Penegakkan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono

kotatuban.com – Sebanyak 12 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Atas  (SMKA) di Tuban diamakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban. Pelajar yang terdiri dari dua pelajar putri dan sepuluh putra diamankan ketika berada di dalam kamar kost, di daerah Jalan Sunan Kalijogo Tuban tersebut akan pesta minuman keras (Miras).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa para pelajar tersebut berencana akan menggelar pesta Miras dan obat terlarang dalam rangka memperingati hari ulang tahun salah satu pelajar putri. Namun, sebelum pesta Miras para pelajar tersebut keburu digrebek petugas Satpol PP beserta masyarakat.

”Para pelajar itu langsung kita amankan ke kantor, untuk kita mintai keterangan,” terang Kabid Penegakkan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono, Rabu (19/10).

Menurutnya, selain Miras di kamar kos-kosan yang akan digunkan pesta ulang tahun tersebut petugas juga menemukan 9 butir pil karnopen. Namun, para pelajar tersebut tidak ada yang mengaku memiliki pil karnopen tersebut.

”Setelah kita periksa, 12 pelajar tersebut dijemput orang tuanya masing-masing. Selain itu, juga kita suruh membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dihadapan kepala sekolah dan para orang tua pelajar tersebut,” pungkasnya. (duc)