oleh

Pesta Sabu di Rumah Kos Dibekuk Polisi

kotatuban.com – Sugeng bin Riyadi (40), warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, terpaksa dijebliakan ke dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pasalnya, pria tersebut kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah kosnya yang berada di gang Kumis Kucing nomor 520, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.

Pria yang badannya dipenuhi dengan tato tersebut mengkonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri. Menurut pengakuannya barang haram itu dibelinya dari Surabaya. 

”Menurut pengakuan tersangka narkotika jenis sabu itu didapatkan dari Surabaya,” terang Waka Polres Tuban Kompol Arief Kristanto, Sabtu (25/03).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka membawa sabu. Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan ciri – ciri pelaku.

”Tersangka diamankan di dalam rumah kosnya yang berada di Kelurahan Doromukti beserta barang buktinya,” terang Kompol Arief Kristanto.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah pipet yang berisi serbuk sabtu dengan empat buah sendotan plastik. Selain itu, anggota juga mengamankan tiga korek api beserta dengan dua tutup botol minuman.

”Semua barang bukti itu telah diperiksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tembahnya.

Akibat perbuatannya itu, Sugeng diancam dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (duc)