Petugas Bekuk Pencuri dan Penadah Motor

wpid-bb-kendaraan-dan-tersangka.jpg.jpegkotaban.com-Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor bersama penadahnya. Satu tersangka yang berehasil diamankan petugas, yakni, Pujiono (31) alias Joput warga Desa Dikir Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Dalam pengembangan, Pujiono, yang merupakan pemetik (eksekutor) kendaraan bermotor tidak bekerja sendiri. Dalam beraksi, Pujiono dibantu komplotannya, yakni,  Tanu (31) alias Jemblung, warga Desa Murgung, Kecamatan Montong, Suwignyo (26) dan Slamet (25) alias Black, keduanya warga Desa Dikir, Tambakboyo, yang sampai saat ini masih menjadi buron.

“Selain Pujiono, satu tersangka lain yang kita tangkap adalah Sutriono, dia adalah penadah kendaraan curian. Dan yang satu ini akan dikenakan pasal 480 KUHP,” ujar Wakapolres Tuban Kompol Ali Mahfud.

Hasil keterangan tersangka, setidaknya mereka telah beraksi di 14 tempak kejadian perkara, dua diantarany dengan korban anak-anak dengan disertai ancaman menggunaka golok.

“Pada dua TKP, mereka mengambil dari anak-anak dan diancam menggunakan golok, sementara sisanya mengambil kendaraan yang diparkir pemiliknya dipinggir jalan,” terang Waka polres Tuban.

Selain dua tersangka pemetik dan penadah, petugas juga berhasil mengamankan 9 kendaraan bermotor roda dua dari hasil pengembangan kasus tersebut. Semua kendaraan masih diamankan di Mapolres Tuban. Sementara pelaku lain yang masih berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka akan dikenakan pasal 365  dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kim).

Leave A Reply

Your email address will not be published.