Petugas Dishub Tarik Peron di Pinggir Jalan Seperti “Polisi Cepek”

image
Fahmi Fikroni

kotatuban.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyayangkan sikap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, yang menarik biaya masuk atau peron Terminal Baru Tuban untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atau angkutan umum di pinggir jalan.

Seharusnya, biaya peron itu dikenakan kendaraan angkutan, baik bus maupun angkutan umum lainnya di dalam terminal. Sebab, di dalam terminal yang dibangun dari uang rakyat itu juga sudah dilengkapi loket peron.

”Kalau menarik biaya kendaraan angkutan umum masuk terminal dipinggir jalan gitu, ya tidak salah bila masyarakat mengatakan itu pungutan liar (Pungli). Kok seperti ”Polisi cepekan” saja,” ungkap, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni saat dikonfirmasi kotatuban.com terkait tindakan petugas Dishub yang menarik biaya peron ditepi jalan, Selasa (10/03).

Lebih lanjut, politisi yang juga Manajer Persatu Tuban tersebut mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Dishub Tuban untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pasalnya, yang mempunyai kewenangan menangani ketertiban untuk kendaraan angkutan umum adalah Dishub.

”Siapa lagi kalua tidak Dishub, yang mempunyai kewenangan untuk ‘memaksa’ agar kendaran masuk ke terminal, ya mereka. Akan kita panggil untuk mengklarifikasi hal itu,” tandas Politisi  dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat yang menyayangkan cara kerja petugas Dishub Tuban yang mengambil biaya masuk terminal pada kendaran umum tidak pada tempatnya atau dilakukan diluar terminal. Sehingga, hal tersebut terkesan petugas melakukan pungli. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.