kotatuban.com – Petugas gabungan dari Polres Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, dan TNI melakukan penggrebekan sebuah pabrik arak. Tempat produksi minuman keras (Miras) jenis arak yang digrebek petugas gabungan tersebut berada di Dusun Krajan Dalem RT 03 RW 04, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Selasa (16/2).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tempat produksi arak tersebut adalah milik, Santam (57). Dalam penggrebekan tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan liter arak yang sudah jadi dalam puluhan jurigen dan delapan gentong. Selain itu, petugas juga mengamankan tungku, pompa air, dua kantong ragi arak, tiga kompor, dan berbagai peralatan untuk membuat arak lainnya diamankan petugas untuk barang bukti.
”Arak-arak yang sudah jadi maupun yang masih berupa baceman tadi disembunyikan didalam ruangan yang sangat tersembunyi. Ruangan itu, kira-kira seluas 1,5 X 12 meter, dan pintunya hanya berupa lobang yang hanya cukup dimasuki satu orang saja. Bahkan pintunya tadi ditutup menggunakan almari,” terang salah satu anggota Satpol PP.
Menurutnya, awalnya petugas kesulitan untuk mengetahui keberadaan barang haram tersebut. Pasalnya, dari luar gudang tampak kosong. Namun, petugas mencium bau arak yang cukup menyengat.
”Petugas mengetahui ada arak dari baunya. Kemudian petugas mencari menemukan sebuah gudang dan mencari pintunya, dan ternyata pintunya ditutup menggunakan almari,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban, Daryuti saat dikonfirmasi mengungkapkan, penggrebekan terhadap pabrik arak tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan petugas gabungan. Hal ini dilakukan adalah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk membersihkan peredaran arak dari Bumi Wali.
”Kita akan terus melakukan operasi pembersihan arak dari Bumi Wali ini,” pungkasnya. (duc)