oleh

Petugas Gabungan Razia Minuman Beralkohol

Petugas saat merazia salah satu toko minuman
Petugas saat merazia salah satu toko minuman

kotatuban.com – Petugas gabungan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata, Satpol PP, dan kepolisi Polres Tuban, mengelar razia minuman beralkohol, menjelang hari raya idul fitri, Kamis (24/07) malam. Sejumlah petugas tersebut menyisir warung remang-remang, serta hotel yang ada di Tuban.

Pantauan kotatuban.com dilapangan, sejumlah petugas melakukan penyisiran, dibeberapa warung remang-remang, untuk mengecek langsung peredaran minuman keras,  seperti yang terlihat di jalur Pantura yang ada di Kecamatan Jenu, serta sejumlah hotel yang ada di Tuban.

Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perekonomian dan Pariwisata, Sunaryo, saat dikonfirmasi mengungkapkan, petugas melakukan pengawasan dan memantau langsung, terhadap peredaran minuman keras yang ada di Tuban. Pemantauan tersebut mulai dari warung remang-remang, dan hotel yang ada di Tuban. Razia tersebut bertujuan untuk memantau tempat yang menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

”Razia ini untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayah Tuban. Selain itu, juga untuk melakukan pengecekan tempat atau hotel yang menjual minuman beralkohol, mereka memiliki izin atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, jenis minuman beralkohol yang dilarang beredar bebas dipasaran, yakni yang berkadar alkohol diatas 5 persen. Sedangkan, untuk yang dibawah 5 persen, meski diperbolehkan beredar, namun tidak diperbolehkan dijual untuk anak-anak atau remaja yang usianya dibawah 21 tahun. ”Minuman beralkohol tidak boleh dijual kepada remaja yang usianya dibawah 21 tahun,” pungkasnya. (duc)