kotatuban.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama Satresnarkoba Polres Tuban, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, kembali menggelar razia narkoba di tempat hiburan malam Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kamis (11/10) malam.
Razia secara mendadak terhadap tempat hiburan malam tersebut dalam rangka pencegahan dini, dan pengawasan tentang peredaran obat terlarang di Bumi Wali Tuban, khususnya di tempat karaoke.
“Razia ini untuk menciptakan kondisi Tuban aman dan kondusif, khususnya tidak ada peredaran obat terlarang di tempat hiburan malam,” ungkap Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan identitas serta melakukan tes urine secara sampling kepada pengunjung dan ledies atau pemandu lagu di tempat hiburan malam.
Dari 35 orang yang diperiksa tes urine, hasilnya nihil, tak ada satupun baik pengunjung ataupun pemandu lagu yang terdeteksi memakai Narkotika atau obat terlarang lainnya. Begitu pula, tidak ditemukan obat terlarang yang dibawa pengunjung.
“Kita melakukan sampling dua tempat karaoke untuk digelar tes urine, dari 35 orang yang di tes urine hasil nihil,” ungkap AKBP I Made Arjana.
Namun begitu, AKBP I Made Arjana, menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan petugas gabungan dengan melihat situasi dan kondisi yang ada. Diharapkan dengan dilakukan tes urine ini akan mampu mencegah peredaran narkotika di tempat karaoke.
“Razia serupa akan terus kita lakukan secara berkala, dan melihat situasi yang ada, guna menciptakan Tuban bebas dari peredaran obat terlarang,” tegas Kepala BNNK Tuban.
Lebih lanjut, walaupun nihil temuan, pihak BNNK Tuban menyebut belum bisa dikatakan Tuban bebas narkotika. Sehingga diharapkan semua elemen masyarakat, dan pemilik hiburan malam ikut mensosialisasikan terhadap ancaman dari bahaya obat terlarang atau narkotika.
“Kita berharap tidak ada penyalahgunaan obat terlarang di tempat karaoke,” pungkasnya. (rto)