kotatuban.com-Petugas kepolisian kembali mengungkap aksi penyalah gunaan bahan bakar minya (BBM) jenis solar bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Tuban. Dalam pengugkapan tersebut, petugas menetapkan satu orang tersangka, yakni, Kusnanto (37) warga Dusun Gumeng, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Tuban.
Tersangka merupakan pemilik sekaligus yang bertugas membeli solar dari SPBU untuk ditimbun kemudian dikirimkan keluar kota Tuban dalam jumlah cukup besar. ” Satu orang yang kita amankan,” ujar IPTU Bui Friyanto KBO Reskrim Polres Tuban.
Budi menjelaskan, dalam mendapatkan BBM bersubsidi, pelaku menggunakan modus membeli seperti pedagang BBM eceran menggunakan jerigen dari SPBU yang berada di Desa Maibit Kecamatan Rengel. Selain itu pelaku juga mengunakan dump truck untuk membeli BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki BBM berkapasitas besar. Selanjutnya tangki kendaraan yang sudah berisi penuh dikuras dan dilangsir ke jerigen-jerigen berukuran 30 liter.
“Modus pelaku dengan membeli BBN di SPBU kemudian ditimbun. Selain itu juga dengan memodifikasi tangki kendaraanya melebihi ukuran normalnya,” terang Budi.
Pengungkapan dilakukan petugas dalam penghadangan saat BBM ilegal itu akan dikirimkan ke Kabupaten Lamongan sekitar pukul 22-00. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas, dalam truk bernopol K-1356-LD terdapat 90 jerigen berisi bahan bakar minyak yang diperkirakan berkapasitas 3000 liter. “Dalam penghadangan itu satu supir truk, Eko kurnoawan (23) warga Desa Gumeng juga diamankan,” terang Budi.
Saat tersangka dan barang bukti truk beserta 90 jerigen berisi BBM bersubsidi sudah diamankan petugas Polres Tuban. Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 53 huruf a dan c Unang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang migas denga ancaman hukuman 5 tahun. (kim)