oleh

Petugas Grebek Dua Arena Judi, Lima Tersangka Diamankan

kotatuban.com-Dua arena perjudian digrebeg petugas, yakni, di Desa Margorejo, Kecamatan Kerek dan di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang. Dari dua tempat perjudian ini petugas mengamankan 5 orang pelaku dan uang ratusan ribu rupiah.

Arena perjudian di obrak-abrik petugas satuan reserse kriminal jajaran Polres Tuban, di dua wilayah sekaligus, yaakni wilayah hukum Polsek Kerek dan Polsek Plumpang. Dalam penggrebegan dua tenpat kejadian perkara (TKP) aktifitas penyakit masyarakat Itu , petugas mengamankan sedikitnya 5 orang tersangka  dan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah.

Lima tersangka itu masing-masing, Mustakin (35) seorang Supir, warga Dusun Duko,  Desa Margorejo, Kecamatan Kerek dan Rahmad (54),

Tersanka perjudian di Mapolres Tuban
Tersanka perjudian di Mapolres Tuban

petani, warga Dusun Gendong, Desa/Kecamatan setempat. Dua pelaku ini ditangkap saat sedang asik berjudi jenis ceki dirumah milik Mustakin Warga Margorejo.

“Di lokasi pertama ini petugas mengamankan 2 tersangka, dengan barang bukti uang tunai Rp344.000 serta alat permainan 1 set kartu ceki,” terang Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suhendayani, Selasa (14/1).

Selanjutnya 3 orang lainya ditangkap di lokasi perjudian Kecamatan Plumpang, mereka yakni, Suhanto (45) warga  Pengebusan, Des Kepohagung, Plumpang, Sunget dan Imam Suprapto, keduanya warga Dusun Grebegan, Desa Kepohagung. Penggrebegan di lakukan petugas di rumah Sunget, selain para tersangka di lokasi tersebut juga diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.508 000 dan 3 set kartu domino.

” Sama dngan TKP sebelumnya, di Plumpang ini penggrebegan juga kita lakukan di rumah salah satu tersangka,” lanjut AKP Elis.

Dijelaskan,  penggrebegan dua lokasi perjudian itu berkat laporan warga masyarakat yang mencurigai aktifitas sekelompok orang di rumah salah seorang warga yang ternyata menggelar aksi perjudian. ” Ini adalah kerjasama yang baik, antara tokoh masyarakat dan petugas kepolisian. Dari dua TKP itu semuanya laporan dari masyarakat maupun tokoh agama setempat,” jelas  AKP Elis.

Sementara, akibat perbuatanya itu tersangka kini mendekam di tahanan mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkait jumlah kasus judi yang cukup marak ahir-ahir ini Elis mengungkapkan, dalam dua pekan terahir atau bulan Januari ini saja, kepolisian sudah menangani sedikitnya 12 kasus perjudian dengan beraneka ragam jenis judi, mulai domino, ceki, remi, kiu-kiu, togel hingga judi dadu kopyok, yang mlibatkan banyak tersangka. (kim)