kotatuban.com-Petugas gabungan Satuan Polisi Pamongpraja, (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Polisi dan TNI, grebek produksi arak di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Tempat produksi arak yang berada dikawasan cukup terpencil tersebut diduga telah lama beroperasi dengan skala cukup besar.
Pelaksana Harian, Kepala Satpol PP Pemkab Tuban Wadiono menjelaskan, penggrebegan lokasi tersebt setelah petugas mendapatkan laporan warga. Berdasarkan laporan tersebut petugas lalu melakukan penggrebegan. Sayangnya saat petugas datang ke lokasi, baik pemilik atau pekerja pabrik arak sudah tidak ada di lokasi.
“Saat kami datang ke lokasi, pemilik maupun pekerja produksi arak sudah tidak ada. Kita menduga semua sudah kabur sesaat sebelum petugas datang. Seluruh peralatan masih hangat dN kompor masih menyala,” terang Wadiono, Rabu (30/03).
Menurut Wadiono pabrik arak tersebut diketahui milik KS, warga Gedongombo, dengan skala produksi ratusan liter per hari. Hal itu dapat dilihat dengan jumlah barang bukti yang diamankan petugas di lokasi pembuatan arak.
“Skalanya cukup besar, kita hitung tadi ada 82 drum baceman bahan baku arak belum disuling, dengan kapasitas 200 liter satu drumnya,” terang Wadiono.
Selain bahan baku, petugas juga menemukan sedikitnya 640 liter arak yang ada dalam jerigen dan drum-drum besar, arak tersebut disinyalir akan dikirim ke Lamongan dan Gresik.
“Seluruh barangbukti arak yang sudah jadi kami angkut semua, bersama alat pembuatan, tungku pemyulingan, kompor gas beserta tabung gas juga kita amankan,” katanya.
Sementara ini petugas masih akan mendata sekaligus meminta keterangan dari perangkat desa setempat, sekaligus akan memberikan surat panggilan kepada pemilik pabrik arak.
“Kami juga akan menitipkan surat panggilan kepada pemilik pabrik, karena melanggar perda nomor 16 tahun 2014. Atas perbuatanya pelaku juga terancam 3 bulan kurungan atau denda 50 juta rupiah,” pungkas Wadiono. (kim)