kotatuban.com – Tiga orang kawanan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban. Ketiga pengedar obat terlarang tersebut ditangkap petugas kepolisian saat mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Tuban.
Dari penangkapan tiga kawanan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu-sabu yang telah dibagi menjadi empat paket. Ketiga pelaku yang berhasil diringkus petugas kepolisian tersebut adalah Teguh Mukti Wiyata (34), warga Kelurahan Baturetno, Evan Dwi Prasetyo (25), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban dan Rahmad Setiawan (34), warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding.
Kanit 1 Sat Reskoba Polres Tuban, Aiptu Sukandar saat dikonfirmasi kotatuban.com, Selasa (17/06) mengungkapkan, bahwa penangkapan jaringan pengedar narkoba di wilayah Tuban itu berawal saat petugas dari Sat Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Bahwa salah satu pelaku yang bernama Teguh akan melakukan transaksi barang haram itu di wilayah Tuban.
”Awalnya, Teguh dulu kita lakukan penangkapan di kamar kos yang ada di Kelurahan Perbon. Selanjutnya, kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam keterangannya, Teguh mengaku mendapatkan barang sabu-sabu tersebut dari Evan yang merupakan temannya. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Evan. ”Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Evan, ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Rahmad. Kemudian Rahmad akhirnya juga kita lakukan penangkapan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sukandar mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas Sat Reskoba Polres Tuban dari tangan tersangka seberat 2,4 gram. Yang mana sabu-sabu itu didapatkan dari tangan Teguh sebanyak 0,6 gram, kemudian dari Evan dan Rahmad 1,8 gram lainya. ”Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” pungkasnya. (duc)