kotatuban.com – Setelah beberapa waktu lalu petugas dari TNI Komando Rayon Militer (Koramil) Montong melakukan penggerebekan gudang pupuk ilegal CV Sumberan Barokah milik Mutzi yang berada di Dusun Lengki,Desa Pakel, Kecamatan Montong. Kini petugas kembali melakukan penggerebekan gudang pupuk ilegal.
Kali ini petugas gabungan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0811 Tuban dan petugas kepolisian dari Polres melakukan penggerebekan pupuk ilegal yang berada di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang. Diketahui, gudang tersebut milik salah satu pengusaha yang berinisial PS (48) warga Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
”Untuk PS ini sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat menggelar pres rilis bersama Dandim 0811 Tuban, Letkol Kaf Rahyanto Edy, di Mapolres Tuban, Senin (06/04).
Menurutnya, dalam penggrebekan tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 31 sak pupuk, yang terdiri dari 14 sak pupuk merek Ponska, 11 sak Urea, dan 6 sak pupuk merek ZA. Dengan berat masing-masing 50 kilogram per saknya.
”Menurut pengakuan tersangka pupuk bersubsidi tersebut dia dapatkan dari wilayah Lamongan dan dijual di Tuban,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, PS diancam dengan Pasal 6 huruf B Undang-undang Daruat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, Jo Pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo 2 Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 tahun 200 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, Jo Pasal 30 ayat 3 Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaab dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman dua tahun penjara. (duc)