Petugas Razia Minimarket, Pastikan Tak Jual Minuman Beralkohol

Petugas Gabungan sedang memeriksa beberapa produk di minimarket
Petugas Gabungan sedang memeriksa beberapa produk di minimarket

kotatuban.com – Untuk mencegah maraknya penjualan minuman keras di swalayan maupun supermarket yang selama ini cukup marak, Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban melakukan razia minuman keras di sejumlah minimarket yang berada di Tuban, Selasa (24/3).

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP), Polres Tuban dan Dinas Perekonomian, mendatangi sejumlah minimarket yang diduga masih menjual minuman beralkohol. Razia tersebut dilakukan menyusul akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 atas perubahan peraturan Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Sunaryo mengatakan, langkah razia tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan dinas terkait setelah menerima Surat Keputusan terkait larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket yang akan diberlakukan mulai 16 April mendatang.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat edaran kepada minimarket. Untuk memastikan edaran itu diperhatikan kami bersama kepolisian dan Satpol PP melakukan razia ini,” terang Sunaryo.

Menurut Sunaryo, mini market seharusnya hanya menjual aneka kebutuhan masyarakat secara umum, bukan minuman beralkohol secara bebas. Pemilik mini market sendiri diberikan batas waktu hingga 16 april mendatang.  Di luar itu petugas akan menindak tegas setiap minimarket yang menjual minuman beralkohol dengan menyita barang tersebut.

“Tenggang waktunya sampai 16 April untuk ditarik dari peredaran. Dan sekarang ini jika masih ada sudah kami larang untuk dijual, “ kata Sunaryo.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan satu pun minimarket yang menjual minuman beralkohol. “Ada beberapa merek minuman yang umumnya beralkohol, namun di situ bertuliskan zero alkohol,  jadi tidak kami sita,” sambung Sunaryo.

Meski petugas tidak menemukan minuman beralkohol, sejumlah produk makanan kaleng dan minuman sempat dikumpulkan oleh petugas untuk diserahkan kepada pengelola maupun penjaga minimarket lantaran  kemasan produk tersebut telah rusak.

“Hasilnya tidak ada yang menjual minuman beralkohol, namun ada beberapa produk makanan tadi kami larang untuk dijual karena kemasanya rusak,”  pungkas Sunaryo. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.