kotatuban.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban secara resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, agar meninjau ulang kebijakan penghentian kontrak puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Permohonan tersebut disampaikan melalui surat organisasi pada awal Januari 2026 (07/01/26).
Ketua PGRI Kabupaten Tuban, Witono, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, khususnya terkait mekanisme evaluasi kinerja yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak guru PPPK. Menurutnya, evaluasi merupakan hal wajar, namun harus disertai proses pembinaan dan komunikasi yang jelas.
“Kami memahami evaluasi adalah bagian dari sistem. Tapi yang menjadi catatan kami, sebagian guru merasa tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis atau pembinaan terlebih dahulu sebelum kontraknya dihentikan,” ujar Witono.
Ia menjelaskan, PGRI menerima laporan dari sejumlah guru PPPK yang mengaku baru mengetahui kontraknya tidak diperpanjang setelah keputusan final ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa kaget dan ketidakpastian, terutama bagi guru yang selama ini aktif mengajar dan menjalankan tugas di sekolah.
Selain aspek administratif, PGRI juga menyoroti dampak sosial dan psikologis yang dialami guru terdampak. Witono menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi kemanusiaan, mengingat para guru telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menjadikan status PPPK sebagai sandaran ekonomi keluarga.
“Mereka bukan baru sehari dua hari mengajar. Ada yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan tiba-tiba harus berhenti. Ini yang kami minta agar menjadi pertimbangan bersama,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban menyatakan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini, menegaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan indikator disiplin, kehadiran, dan capaian kinerja selama masa kontrak (08/01/26).
“Evaluasi dilakukan sesuai aturan dan berbasis data. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar apakah kontrak PPPK dapat diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
BKPSDM juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan profesionalisme, kinerja, dan akuntabilitas ASN, termasuk PPPK. Dalam regulasi tersebut, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis dan bergantung pada hasil evaluasi.
Meski demikian, PGRI berharap pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog antara BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan perwakilan guru PPPK, agar seluruh pihak memperoleh kejelasan dan solusi yang adil. PGRI menilai dialog penting untuk menjaga stabilitas dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap kebijakan kepegawaian di Kabupaten Tuban. (co)






