Pilkades Kapu, Suami Lawan Isteri
kotatuban.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kapu, Kecamatan Merakurak diikuti dua calon. Namun, calon Kades tersebut merupakan suami isteri, yakni Darmu (48) dan Supatmi Heni Susilowati (47).
Pantauan kotatuban.com dilapangan, Kamis (08/12) di Desa Kapu pelaksanaan berjalan dengan lancar. Tampak banyak pemilih yang antri untuk melakukan pencoblosan. ”Di Desa Kapu ini ada 2.455 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sampai saat ini pelaksanaan juga berjalan dengan lancar,” terang, Camat Merakurak Sugeng Winarno kepada kotatuban.com saat berada di Balai Desa Kapu.
Menurutnya, dalam aturan Pilkades baik Peraturan Bupati (Perbub) maupun Peraturan Derah (Perda) tidak ada yang bahwa pasangan suami isteri tidak boleh mencalonkan sebagai Kades.
”Didalam aturan pasangan suami isteri itu tidak ada larangan untuk mencalonkan Kades. Sehingga, Pilkades Kapu ini tetap sah tidak melanggar hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Darmu salah satu calon Kades Kapu mengaku bahwa dirinya saat mencalonkan diri pada gelombang pertama Agustus lalu tidak memiliki musuh. Sehingga, dia mendaftarkan isterinya sebagai calon Kades Kapu, sebagai musuhnya.
”Aturannya kan pada pemilihan Kades minimal harus ada dua calon. Saat saya mencalonkan tidak ada yang mendaftar lagi. Terpaksa saya mendaftarkan isteri saya,” terang Darmu.
Namun, lanjut Darmu mengatakan, untuk siapa yang dipilih dirinya atau isterinya itu semua tergantung dari pilihan masyarakat. Pihaknya tidak bisa memaksa masyarakat untuk memilih dirinya.
”Kalau yang dipilih masyarakat saya, ya saya siap menjalankan amanah ini. Dan jika yang dipilih masyarakat isteri saya, ya memang itu pilihan masyarakat kita terima saja,” pungkasnya. (duc)