oleh

Pjs Kades Rengel Diperiksa Petugas Tipikor Reskrim Polres Tuban

image
Penyidik saat periksa pejabat Desa Rengel

kotatuban.com– Pjs Kepala Desa Rengel Penyelidikan Kecamatan Rngel, Tuban, Dwi Priyanto diperiksa penyidik Tipikor Polres Tuban, Senin (11/5).

Pemeriksaan terkait dugaan tindak korupsi dana Desa Rengel senilai ratusan juta rupiah itu, penyidik Tipikor juga memeriksa Bendahara Desa Rengel, Muhamad Afal Marom.

“Hari ini ada dua yang kami panggil untuk kami klarifikasi, yakni Pjs Kades dan bendahara desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono.

Dengan dipanggilnya dua orang tersebut, petugas sedikitnya telah memeriksa sembilan orang terkait dugaan kasus tetsebut.

“Termasuk dua orang ini sudah ada sembilan orang yang kami mintai klarifikasi dalam kasus ini,” sambug AKP Suhariyono.

Sejauh ini, lanjutnya, kasus itu masih membutuhkan pendalaman cukup panjang. Pjs Kades maupun Bendahara Desa masih saling melempar tanggungjawab dan merasa tidak mengetahui hilangnya dana desa tersebut.

Pjs Kepala Desa Rengel mengaku tidak membawa dana desa yag kemudian berujung tidak jelasnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Desa Rengel. Sementara bendahara juga mengaku tidak pernah menerima dana yang dimaksud karena rekening desa atas penguasaan Pjs Kades.

“Keduanya ini masih belum singkron makanya kami masih mengumpulkan data sebelum kasun ini statusnya kita naikan,  sementara ini masih pengumpulan data,” terang Kasat Reskrim.

Seperti diberitkan, kasus penyalahgunaan dana desa tersebut mencuat setelah pelaksanaan laporan pertanggungjawaban  (LKPJ) yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Rengel terdapat ketidak samaan antara laporan dan jumlah kas desa. Salah satunya, dana SILPA sekitar Rp 173 juta pada masa kades lama hanya dilaporkan Rp 70 juta. Akhirnya masalah itu dilaporkan ke polisi oleh anggota BPD setempat. (kim)