Kotatuban.com – PLN Nusantara Power melalui UBJOM PLTU Tanjung Awar-awar Tuban bakal memanfaatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk bahan kontruksi. Saat ini, limbah dari proses pembakaran batu bara tersebut telah dimanfaatkan sebagai bahan bangunan untuk berbagai produk seperti paving maupun beton cor.
General Manajer PT PLN Nusantara Power, UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar Tuban, Abdi Nafi’, mengatakan rata-rata FABA yang dihasilkan kurang lebih 9.000 sampai 10.000 ton per bulan. Sisa pembakaran tersebut akan mmenjadi sampah jika tidak ditangani dan dikelola dengan bailk menjadi produk yang lebih bermanfaat.
“Konsumsi batu bara PT PLN Nusantara Power, UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar Tuban mencapai 300 ton per hari, dan FABA yang dihasilkan mencapai kurang lebih 9.000 sampai 10.000 ton per bulan. Dan ini akan menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik,” ujar Abdi Nafi’ , Selasa (28/2/2023).
Selain itu, lanjut Abdi Nafi’ mengatakan, FABA yang dihasilkan PT. PLN Nusantara Power melalui UBJOM PLTU Tanjung Awar-awar Tuban juga sedang didorong untuk menghasilkan bata merah. Karena hal ini bakal bisa mengurangi penggunaan tanah merah. Jika FABA ini dijadikan bahan baku bata merah maka pembakarannya akan lebih singkat.
“Kita sedang cari supaya kekerasannya memenuhi standar sehingga orang tidak lagi menggunakan tanah. Saat ini kita belum berani gunakan karena sedang masuk uji supaya kekerasannya sama dengan bata yang menggunakan tanah merah,” tutur Abdi Nafi’.
Selain memanfaatkan FABA untuk sektor konstruksi, anak usaha PT PLN (Persero) itu juga sedang menjajaki kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menjadikan FABA sebagai pupuk. Limbah padat batu bara itu disebut memiliki kandungan mineral yang baik untuk pupuk.
“Sejauh ini, produk olahan FABA masih digunakan dalam berskala program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Yakni, digunakan untuk membangun rumah penduduk menggunakan batako dan pavingnya berbahan campuran FABA,” imbuhnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa Fly Ash – Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Ini sejalan dengan upaya reduce, reuse dan recycle. Sehingga, kita berupaya memanfaatkan kembali FABA yang notabene limbah sebagai bahan-bahan berguna,” pungkas Abdi Nafi’. (duc)