kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melarang Pegawa Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Tuban, melarang kendaraan plat merah digunakan mudik saat lebaran nanti. Jika ketahuan, maka sangsi berat akan menunggu oknum PNS yang tidak taat aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabub) Tuban, Noor Nahar Hussein, Senin (19/06). Ia meminta kepada para PNS Tuban untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kendaraan mudik. Apapun alasanya, seluruh kendaraan Dinas harus berada dikantor saat libur lebaran nanti.
”Setiap tahun aturanya memang begitu, dan tidak boleh mobil dinas digunakan mudik. Kalau mau mudik pakai kendaraan lain, karena mobil dinas fasilitas kerja,” ujar Wabup Noor Nahar.
Menurutnya, sebelum lebaran Inspektorat Kabupaten Tuban akan melakukan pengecekan kekantor-kantor. Hal tersebut untuk memastikan kalau mobil dinas berada di kantor saat libur idul fitri nanti. Selain itu, juga jangan sampai ada PNS yang mengganti plat mobil dinas menjadi hitam.
”Nanti sebelum libur, masuk terakhir inspektorat akan mengadakan pengecekan dan memastikan kalau kendaraan dinas ada dikantor masing-masing instansi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wabub Noor Nahar mengatakan, mobil dinas milik pemerintah tidak menjadi fasilitas pribadi, tetapi merupakan penunjang kinerja sebagai pegawai pemerintah. Sehingga diluar kegiatan pemerintah atau kegiatan kerja tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.
”Jika masyarakat mengetahui mobil dinas digunakan mudik, maka laporkan kita saja. Maka akan kita tindak,” tegas Wabub Noor Nahar.
Lebih lanjut, sebelum tanggal 22 Juni mendatang akan dilakukan pengecekan mobil dinas agar tidak dibawa keluar. Karena tanggal 23 Juni sudah libur dan kembali masuk pada tanggal 3 Juli mendatang.
“Pelayanan kembali maksimal pada tanggal 3 Juli dan PNS tidak boleh harus masuk. Tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan,” pungkasnya. (duc)