kotatuban.com – Permasalahan rumah tangga yang berujung perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban masih cukup tinggi.
Data yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Selasa (06/12) dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, bahwa kasus permasalahan rumah tangga yang berujung pada perceraian pada abdi negara di Tuban tersebut pada tahun 2014 ada 337 kasus.
”Kasus perceraian pada PNS ini tiap bulannya pada tahun 2014 yang lalu rata-rata 28 kasus perceraian, dari angka tersebut lebih dari 50 persen adalah guru. Sedangkan, kasus perceraian PNS ini naik jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya sekitar 200 an kasus,” terang, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Sholihin Jami’.
Menurutnya, perceraian yang dilakukan PNS tersebut disebabkan banyak faktor, seperti perselingkuhan atau ada pihak ketiga dan beberapa pihak lain. Bahkan, perselingkuhan juga banyak disebabkan karena kenaikan gaji atau dapat sertifikasi dari profesi bekerja.
”Kemungkin karena gajinya bertambah, jadi oknum PNS tersebut ingin tambah yakni cari pendamping baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sholihin mengatakan, tingginya angka perceraian di kalangan PNS Kabupaten Tuban, sudah seharusnya menjadi perhatian serius buat Pemkab Tuban. Pemkab, lewat instansi terkait harus fokus mengatasi masalah ini.
”Salah satunya dengan memberikan sosialisasi maupun jasa konsultasi atau bimbingan bagi rumah tangga PNS yang terindikasi bermasalah,” pungkasnya. (duc)