
kotatuban.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat KabupatenTuban, melakukan razia terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kelayapan saat jam kerja, Kamis (18/12).
Petugas gabungan tersebut mendatangi sejumlan swalayan, tempat nongkrong, dan beberapa pasar tradisional, dan warung yang ada di wilayah Kota Tuban. Para petugas gabungan tersebut mencari PNS yang mangkir saat jam kerja.
”Ini merupakan razia yang kami gelar untuk mengantisipasi adanya pegawai yang berkeliaran pada saat jam kerja. Supaya para pegawai tersebut menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik,” jelas Kasi Penindakan Satpol PP Tuban, Daryuti, saat dikonfirmasi kotatuban.com setelah razia tersebut.
Menurutnya, ada lima pegawai yang terjaring razia dan kedapatan berkeliaran pada saat jam kerja. Tiga diantaranya bekerja di bagian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tuban, satu orang merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu orang lagi adalah petugas Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban.
”Pegawai yang terjaring razia, kita data namanya dan akan diserahkan ke instansi yang berwenang untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait tindakan yang akan dilakukan, Daryuti mengatakan itu merupakan kewenangan dari instansi yang terkait. Diantaranya adalah BKD dan Inspektorat Kabupaten Tuban.
”Tindakan selanjutnya akan dilakukan BKD dan Inspektorat. Razia ini juga diikurti dua instansi etrsebut. Mereka yang terkena razia akan kami serahkan kedua instansi itu yang berwenang memberikan sanksi, “ pungkasnya. (duc)