oleh

Polda Nyatakan 71 TPS di Tuban Rawan Bencana

kotatuban.com-Tujuh puluh satu tempat pemungutan suara (TPS) di  Kabupaten Tuban dinyatakan rawan bencana. Demikian  diungkapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol, Unggung Cahyono, dalam kunjunganya di Mapolres Tuban, Selas (1/4).

Kapolda Jatim bersama Kapolres Tuban
Kapolda Jatim bersama Kapolres Tuban

Kapolda mengatakan, ke 71 TPS tesersebut dinyatakan rawan, karena posisi TPS berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo, yang kerap menjadi langganan banjir.

” Kita mengantisipasi kerawanan banjir untuk sejumlah TPS yang ada di DAS Bengawan Solo. Mengingat laporan BMKG yang menyatakan, potensi  hujan masih ada hingga pertengahan April mendatang,” kata Ijen Pol Unggug Cahyono.

Kapolda menjelaskan,  seluruh TPS itu telah masuk dalam pendataan dan akan dilakukan pengalihan lokasi pemungutan,  atau dicarikan alternatif jika banjir atau hal yang tidak di inginkan terjadi agar pelaksanaan pemilu berjalan lancer.

“Kami sudah menyampaikan kepada kapolres yang daerahnya mempunyai DAS Bengawan Solo,  untuk mengantisipasi kemungkinan bencana yang terjadi.  Untuk di Tuban ada lima kecamatan dan 71 TPS, ini yang akan kita antisipasi dengan baik,” jelasnya.

Ke 71 TPS rawan banjir tersebut berada di 23 desa yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Tuban,  yakni Kecamatan Widang,  sebanyak  10 TPS, berada di Desa Patihan, TPS 4,5 dan 6, Desa Ngadipuro TPS 6,7,8,9 dan 10, Desa Melangi TPS 9.

Kemudian Kecamatan Plumpang 3 TPS, seluruhnya berada di Desa Kebomelati. Selanjutnya Kecamatan Rengel,  sebanyak 25 TPS, masing-masing berada di Desa Ngadirejo TPS 1,2,3,4,5 dan 6, Desa Kanorejo, TPS 1,2,3,4,5 dan 6, Desa Bulurejo, TPS  6,7,8,9,10 dan 11, Desa Tambakrejo TPS 3 dan 6, Desa Karangtinoto TPS 3 dan 6, Desa Campurejo TPS 7, Desa Sumberejo TPS 11, dan Desa Sawahan  di TPS 3.

Kecamatan Soko  terapat 25 TPS rawan bencana banjir, seluruhnya tersebar di 8 desa, masing-masing, Desa Menilo TPS 2 dan 3, Desa Simo TPS 8, Desa Kendalrejo TPS 3,5 dan 6, Desa Mojoagung TPS 1,2 dan 3, Desa Pandanwangi TPS 1, Desa Sandingrowo TPS 9 dan 10, Desa Glagahsari TPS 1,2,3,4,5 dan 6 serta Desa Kenongosari di  TPS 1,2,3,4,5,6 dan 7. Seluruh TPS yang berada di desa tersebut akan dialihkan di desa setempat yang TPS-nya berada dititik aman bencana banjir.

Sedangkan di kecamatan Parengan, TPS rawan banjir sebanyak 8 TPS yang berada di tiga desa, masing-masing Desa Brangkal TPS 1,2 dan 3, Desa Margorejo 1 dan 2, kemudian Desa Selogabus di TPS 1,2 dan 3. (kim)