kotatuban.com-Arena judi sabung ayam di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban diobrak jajaran Sat Reskrim Polres Tuban. Sayang obrakan yang dilakukan petugas hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku judi di lokasi.
“Saat penggerebakan kita berhasil mengamankan satu pemaian dan beberapa barang bukti yang digunakan untuk judi sabung ayam, sedangkan yang lain berhasi kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta, melalui Kanit II Tipikor Polres Tuban, Iptu Lik Mustaram, Rabu (13/01).
Dijelaskan, satu pelaku yang tertangkap adalah Sungkono (50), warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, yang diketahui sebagai penombok judi sabung ayam. Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jago, sangkar, jam, keber, buku catatan, bolpoin dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang digunakan untuk main judi.
” Tersangka saat ini, masih ditahan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Mustaram.
Adapun penggrebegan judi itu berdasarkan informasi dari warga sekitar. Dari tindaklanjut itu petugas kemudian melakukan penggrebegan dilokasi yang dimaksud.
“Tempat judi sabung ayam itu telah mejadai target kita, karena keberadaannya telah meresahkan warga sekitar,” sambung Lik Mustaram.
Akibat perbuatanya pelaku judi sabung ayam terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman pidana pencara maksimal 10 tahun. (kim)