oleh

Polres Amankan Ratusn Pil Karnopen

Tersangka saat di Polres Tuban
Tersangka saat di Polres Tuban

kotatuban.com – Peredaran pil karnopen di wilayah Kabupaten Tuban semakin marak. Buktinya, kali ini petugas kepolisian dari jajaran Sat Narkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar pil yang masuk daftar G tersebut. Selain itu, juga mengamankan ratusan pil yang bersandi Mbah Karno tersebut.

Salah satu tersangka ditangkap petugas kepolisian dari Sat narkoba Polres Tuban melakukan pengrebekan disebuah rumah di jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban yang selama ini disinyalir menjadi bandar penjualan pil Karnopen, Rabu (15/10).
Dalam pengrebekan rumah milik Radi (34) itu petugas berhasil mengamankan ratusan butir pil Karnopen yang sudah siap diedarkan oleh pelaku. Menurut keterangan pelaku, dirinya baru beberapa bulan menjadi pengedar pil haram itu. ”Pelaku selalu transaksi dengan pelanggannya di rumah miliknya itu,” terang, Kasat Reskoba Polres Tuban IPTU Budi Friyanto.
Menurutnya, saat melakukan pemeriksaan di rumah pelaku petugas kepolisian menemukan sebanyak 500 butir pil daftar G. Setelah terbukti kemudian pelaku langsung dibawa petugas ke Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
”Selain barang bukti Pil Karnopen kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 73.000, yang mana uang tersebut merupakan hasil transaksi penjualan pil itu,” lanjutnya.
Sementara itu, dilokasi lain petugas juga berhasil menangkap Dwiyono Nugroho (38), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban yang juga menjadi pengedar pil tersebut kepada para kalangan remaja.
Dwi berhasil ditangkap oleh petugas saat sedang menunggu pembelinya di jalan Pemuda. Dari tangan pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti 100 butir Pil Karnopen dan uang tunai Rp 10.000 dari hasil penjualan pil tersebut. ”Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku pengedar lainnya. Kini kedua pelaku itu sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (duc)