
kotatuban.com – Polres Tuban berencana menjual barang bukti (BB) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disita dari Muhammad Nur Shodik (35), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang.
Solar subsidi yang rencananya oleh Nur Shodik akan digunakan untuk mengisi bahan bakar kendaraan berat yang sedang mengerjakan proyek di wilayah Kecamatan Widang tersebut, oleh Polres Tuban akan dikembalikan kepada Pertamina dan akan diuangkan.
”Kita akan mengembalikan BB solar sebanyak 1.365 liter ini kepada Pertamina dan akan kita uangkan. BB ini kan termasuk barang berbahaya dan mudah terbakar. Untuk menghindari hal tersebut, akan kami kembalikan kepada Pertamina,” terang, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Suharyono, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Jumat (17/10).
Menurutnya, selain pengembalian BB solar ke Pertamina ini untuk mempermudah polisi melakukan penyelidikan. Dan uang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti dan akan kami lampirkan mulai penyidikan sampai proses ke Kejaksaan.
”BBM ini akan kita kembalikan ke Pertamina dan diuangkan, dan uang tersebut yang akan kami lampirkan di berkas penyidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Polres Tuban mengamankan 1.365 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsi jenis solar, Kamis (16/10). BBM jenis solar tersebut dimasukkan dalam juregen ukuran 35 liter sebanyak 29 buah. Solar tersebut dibawa oleh Muhammad Nur Shodik (35), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat dikonfirmasi kotatuban.com di Mapolres Tuban mengungkapkan, bahwa tersangka pertama kali diketahui membawa solar sebanyak 17 jurigen dengan truck yang bernopol L 8083 WB warna merah. (duc)