kotatuban.com-Dua orang yang ditangkap dalam penggrebegan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Tuban berinisial Jari (31) dan Kasbi (40) masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi, Rabu (20/2).
“Sementara kami masih memeriksa dua orang yang kami amankan di lokasi kemarin sebagai saksi,” ujar KBO Reskrim Polres Tuban, IPTU Budi Friyanto.
Namun demikian sambung Budi, jika dua orang saksi yang kini diperiksa tersebut terbukti berslah, mereka tetap akan dikenakan pasal 53 huruf a dan c Unang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang migas.
Sebelumnya Petugas Polres Tuban bersama petugas Pertaminam Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP), melakukan peggrebegan lokasi penimbunan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan warga desa tersebut. Dari pengrebegan itu petugas mengamankan sedikitnya 150 liter solar dalam 5 jerigen berukuran 30 liter.
” Kalau BBM yang kami amankan sekitar 150 liter dari 5 jerigen yang kami sita, sementara 1 jerigen kosong,” Sambug Budi.
Selain solar, petugas juga mengamankan satu buah kendaraan bermotor Suzuki Smash Nopol B 6045 TYD milik Jari, 9 buah drum, 3 buah bul berkapasitas ratusan liter, 6 jerigen, satu pompa air, dan beberapa timba dan gayung yang digunakan sebagai alat memindah minyak.
Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa pemilik timbunan minyak tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. (kim)