Polres Belun Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal Montong
kotatuban.com-Pasca penggrebegan gudang penimbunan pupuk ilegal di Kecamatan Montong oleh anggota TNI Koramil setempat kemarin, polres belum menetapkan tersangka.
Kasat reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono mengatakan, meski pihaknya membenarkan gudang dan pupuk yang berada dilokasi penggrebegan adalah ilegal. Tetapi merasa perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau tersangka belum ada Mas, karena kita masih perlu memeriksa saksi-saksi,” kata Suharyono saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/3).
Adapun saksi yang akan diperiksa, adalah pengemudi kendaraan bermuatan pupuk serta salah satu anggota Polsek setempat. Selain itu pemeriksaan sebagai saksi juga akan dilakukan kepada salah satu anggota TNI Koramil Kecamatan Montong yang menggagalkan usaha ini.
“Anggota Koramil Montong juga akan diperiksa sebagai saksi,” kata Suharyono
Sementara itu, terkait kepemilikan pupuk yang mengarah kepada Mutzi, warga Desa Pakel, Kecamatan Montong. Dalam pemeriksaan sementara, Mutsi sopir pick kendaraan pengangkut pupuk, diduga kuat sebagai pemilik pupuk dan yang harus bertanggung jawab jika memang dugaan itu benar.
“Sekalilagi tetap kita belum tetapkan tersangka, masih perlu pemeriksaan lanjutan para saksi,” tegasnya.
Suharyono juga belum menjelaskan jeratan hukum yang akan dikenakan apabila sudah ada tersangka. Hanya memperkirakan tersangka bisa dianggap melanggar Perpres no 77 tahun 2005 mengenai pupuk bersubsidi yang tidak dapat diperjual belikan dengan bebas. (kim).