kotatuban.com – Polres Tuban berhasil membongkar pengepul solar ilegal di Bangilan, Tuban. Solar ilegal itu diketahui milik Soniawan Prasetio, (39) warga Dusun Pulut, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Senin, (16/01).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muhamad Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan itu hasil laporan dari masyarakat. Selanjutnya, anggota mendatangi lokasi pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib.
“Saat dilakukan penggeledahan di gudang milik pelaku, ditemukan timbunan solar,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Didalam gudang itu ditemukan sebanyak 5.000 liter yang tersimpan di lima bul minyak. Masing – masing bul berisi seribu liter minyak. Serta terdapat dua unit kendaraan truk tangki dengan nopol KH – 8562 – AM dan AG – 9809 – UF.
“Ketka dilakukan pengecekan, ternyata kedua truk tangki dalam keadaan kosong. Selanjutnya barang bukti solar yang ada digudang kita amankan,” tegas AKP Latif paggilan akrabnya.
Solar tersebut diambil seseorang atau pengambilan solar mentah ilegal dan ditampung di gudang pelaku. Kemudian, barang ilegal itu dijual pelaku dengan menggunakan kendaraan truk di Tuban dan di luar Kabupaten.
“Truk itu disewa dari Semarang dan solar itu diedarakan di luar Kabupaten Tuban. Salah satunya di Jawa Tengah,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan pengakuan pelaku dalam operasi itu sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Hingga saat ini anggota terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi.
“Proses pengembangan terkait kasus itu masih kita lakukan,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatanya itu, pelaku terancam pasal 53 undang – undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 tahun penjara. (yit).